ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Anggota Biasa pada hakekatnya adalah perwakilan organisasi, badan, lembaga pemerintah dan non pemerintah atau perorangan warganegara Indonesia yang memiliki kepedulian dan kapabilitas di bidang Media Tradisional.

2. Anggota kehormatan adalah seseorang yang secara ikhlas membantu perkembangan Media Tradisional, yang diangkat oleh Forum Komunikasi Media Tradisional berdasarkan jasa-jasa yang diberikan terhadap organisasi.

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

Setiap anggota berkewajiban :

1. Mematuhi Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

2. Mentaati ketetapan dan keputusan Munas.

3. Melaksanakan dan mentaati keputusan organisasi.

4. Mentaati dan mengamalkan kode etik organisasi.

5. Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas dan program organisasi.

6. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.

7. Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 3

Setiap anggota memperoleh hak :

1. Perlakuan yang sama dari organisasi

2. Bicara bagi angota biasa dan anggota kehormatan

3. Suara bagi anggota biasa

4. Memilih dan dipilih bagi anggota biasa

5. Menerima nasehat dari anggota kehormatan

6. Membela diri apabila dikenai sanksi

7. Perlindungan, pembelaan, pendidikan, pelatihan serta bimbingan dari organisasi.

BAB III

DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 4

1. Disiplin organisasi adalah segala peraturan organisasi termasuk kode etik organisasi yang harus dipatuhi dan ditaati setiap anggota;

2. Anggota organisasi yang tidak disiplin dapat dikenakan sanksi organisasi, berupa :

a. Teguran lisan.

b. Teguran tertulis.

c. Peringatan keras.

d. Pemberhentian dari organisasi.

BAB IV

BERAKHIRNYA KEANGOTAAN ORGANISASI

Pasal 5

1. Keanggotaan organisasi dapat berakhir, karena :

a. Permintaan sendiri.

b. Meninggal dunia.

c. Diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi.

d. Melakukan tindakan pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Angota yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan pada Rakerprop berikutnya.

BAB V

SUSUNAN PENGURUS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

PENGURUS NASIONAL

1. Susunan Pengurus Nasional adalah sebagai berikut :

a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua I, Ketua II dan Ketua III.

b. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum.

c. Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I dan Wakil Bendahara Umum II.

d. Beberapa koordinasi Propinsi.

e. Beberapa biro dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.

2. Pengurus Nasional adalah badan eksekutif organisasi yang bersifat kolektif yang berwenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat pusat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan keputusan rapat-rapat di tingkat pusat.

b. Betindak keluar atas nama organisasi

c. Memberhentikan keanggotaan organisasi atas usul Pengurus Propinsi atau Pengurus Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

d. Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus propinsi dan memberhentikan anggota Pengurus Propinsi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

3. Pengurus Nasional berkewajiban :

a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan keputusan rapat-rapat di tingkat pusat.

b. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan kepada MUNAS.

c. Mengadakan pembinaan organisasi terhadap Pengurus Propinsi.

Pasal 7

PENGURUS PROPINSI (PP)

1. Susunan Pengurus Propinsi adalah sebagai berikut :

a. Ketua dapat dibantu oleh beberapa wakil.

b. Sekretaris dapat dibantu oleh beberapa wakil.

c. Bendahara dapat dibantu oleh beberapa wakil.

d. Beberapa koordinator Kabupaten/Kota.

e. Beberapa bagian dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.

2. Pengurus Propinsi adalah badan pengurus organisasi yang bersifat kolektif yang berwenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan keputusan rapat-rapat di tingkat pusat serta rapat-rapat ditingkat propinsi.

b. Betindak keluar atas nama organisasi dalam wilayah propinsi bersangkutan.

c. Mengusulkan pemberhentian angota organisasi atas menyampaikan usulan pemberhentian anggota organisasi dari Pengurus Kabupaten/Kota kepada Pengurus Nasional.

d. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Kabupaten/Kota.

3. Pengurus Propinsi berkewajiban :

a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS), keputusan rapat-rapat di tingkat pusat, ketetapan musyawarah Propinsi (MUSPROP) dan keputusan rapat-rapat di tingkat propinsi serta peraturan organisasi.

b. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Pengurus Nasional dan Musyawarah Propinsi.

c. Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas organisasi kepada Pengurus Nasional serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 8

PENGURUS KABUPATEN/KOTA (PK)

1. Susunan Pengurus Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :

a. Ketua dapat dibantu oleh beberapa wakil.

b. Sekretaris dapat dibantu oleh beberapa wakil.

c. Bendahara dapat dibantu oleh beberapa wakil.

d. Beberapa koordinator kecamatan.

e. Beberapa bagian dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.

2. Pengurus Kabupaten/kota adalah Badan Pengurus organisasi di tingkat kabupaten/kota yang bersifat kolektif yang berwenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan keputusan rapat-rapat di tingkat Propinsi, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Propinsi (MUSPROP), Ketetapan dan keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT), serta keputusan rapat-rapat ditingkat Kabupaten/Kota.

b. Betindak keluar atas nama organisasi dalam wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan.

c. Mengusulkan pemberhentian angota organisasi kepada Pengurus Nasional melalui Pengurus Propinsi.

3. Pengurus Kabupaten/Kota, berkewajiban :

a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS), keputusan rapat-rapat di tingkat Pusat, Ketetapan keputusan Musyawarah Propinsi (MUSPROP), keputusan rapat-rapat ditingkat Propinsi, Ketetapan dan keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT), serta keputusan rapat-rapat ditingkat Kabupaten/Kota.

b. Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Pengurus Propinsi dan Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT).

c. Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas organisasi kepada Pengurus Propinsi serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap anggota.

BAB VI

PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 9

1. Pergantian antar waktu personalia pengurus di semua tingkatan, karena :

a. Permintaan sendiri.

b. Mutasi/pindah tugas.

c. Meninggal dunia.

d. Kehilangan kewarganegaraan.

e. Diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi.

f. Melakukan tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Kewenangan pemberhentian dan pengangkatan personalia pengurus antar waktu sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, e dan f ayat (1) diatur sebagai berikut :

a. Untuk Pengurus Nasional dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Nasional yang khusus dilakukan untuk itu dan disahkan dengan Keputusan Pengurus Nasional.

b. Untuk Pengurus Propinsi dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Propinsi dan disahkan oleh Pengurus Propinsi.

c. Untuk Pengurus Kabupaten/Kota dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota dan disahkan dengan Keputusan Pengurus Propinsi.

BAB VII

TUGAS PEMBINA DAN PAKAR

Pasal 10

1. Pembina bertugas memberikan pembinaan langsung maupun tidak langsung kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya.

2. Pakar bertugas memberikan masukan langsung yang bersifat ilmiah dan teknis kepada di setiap tingkatannya.

3. Jika pengurus dalam menjalankan program organisasi menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pembina dapat meminta pertanggungjawaban pengurus sesuai dengan tingkatannya dan mengambil tindakan sebagai berikut :

a. Memberikan teguran lisan.

b. Memberikan teguran tertulis.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 11

MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

1. MUNAS adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

2. Munas dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah pengurus Propinsi yang telah terbentuk.

3. Hak suara dalam MUNAS dimiliki oleh Pembina, Pengurus Nasional dan Pengurus Propinsi.

4. MUNAS diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.

5. MUNAS oleh pemimpin MUNAS yang dipilih dari dan oleh peserta MUNAS.

6. Sebelum pimpinan MUNAS terpilih, Pengurus Nasional bertindak selaku pimpinan sementara MUNAS.

Pasal 12

WEWENANG MUNAS

1. Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan program kerja nasional organisasi.

3. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Nasional.

4. Memberhentikan, memilih dan mengangkat Pengurus Nasional.

Pasal 13

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

1. MUNASLUB dapat diadakan atas permintaan lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus Propinsi.

2. Pengurus Propinsi yang mengusulkan pelaksanaan MUNASLUB harus disertai dengan alasan dan agenda yang akan dibahas.

3. Usulan pelaksanaan MUNASLUB sudah harus dilaksanakan oleh Pengurus Nasional paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan.

4. MUNASLUB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Propinsi.

Pasal 14

PESERTA MUNAS / MUNASLUB

1. Unsur Pembina Pengurus Nasional, Unsur Pengurus Nasional, dan unsur Pengurus Propinsi.

2. Rician peserta MUNAS diatur Pengurus Nasional.

3. Peserta MUNASLUB sama dengan peserta MUNAS sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini.

4. Pemimpin MUNAS/MUNASLUB dipimpin oleh dan dari peserta.

5. Sebelum pimpinan MUNAS/MUNASLUB terpilih, Pengurus Nasional bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 15

RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS) /

RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)

1. RAKORNAS/RAKERNAS berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program organisasi secara nasional dan menyusun serta menetapkan program kerja organisasi selanjutnya.

2. RAKORNAS/RAKERNAS diadakan minimal sekali dalam masa bakti kepengurusan.

3. RAKORNAS/RAKERNAS dihadiri oleh : Unsur Pembina, Pakar, Pengurus Nasional dan Unsur Pengurus Propinsi.

4. Rincian peserta RAKORNAS/RAKERNAS diatur oleh Pengurus Nasional.

5. Pimpinan RAKORNAS/RAKERNAS adalah Pengurus Nasional.

Pasal 16

MUSYAWARAH PROPINSI (MUSPROP)

1. MUSPROP adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat propinsi, yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun sekali dan berwenang:

a. Menyusun program kerja propinsi.

b. Menilai laporan pertnggungjawaban Pengurus Propinsi.

c. Meberhentikan dan memilih Pengurus Propinsi.

d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

2. MUSPROP dihadiri oleh : Unsur Pengurus Nasional; unsur Pembina; Pengurus Propinsi dan Unsur Pengurus Kabupaten/Kota.

3. Rincian peserta MUSPROP di atur oleh Pengurus Propinsi.

4. Peserta MUSPROPLUB sama dengan peserta MUSPROP;

5. Pemimpin MUSPROP dipilih oleh dan dari peserta.

6. Sebelum pimpinan MUSPROP terpilih, Pengurus Propinsi bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 18

RAPAT KOORDINASI PROPINSI (RAKORPROP) /

RAPAT KERJA PROPINSI (RAKERPROP)

1. RAKORPROP/RAKERPROP berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program organisasi Propinsi dan menyusun serta menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya.

2. RAKORPROP/RAKERPROP diadakan minimal sekali dalam masa bakti kepengurusan.

3. RAKORPROP/RAKERPROP dihadiri oleh : Pengurus Nasional, Pembina, Pakar, Pengurus Propinsi, dan unsur Pengurus Kabupaten/Kota.

4. Rincian peserta RAKORPROP/RAKERPROP diatur oleh Pengurus Propinsi.

5. Pimpinan RAKORPROP/RAKERPROP adalah Pengurus Propinsi.

Pasal 19

MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA (MUSKAB/KOT)

1. MUSKAB/KOT adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota, yang diadakan minimal sekali dalam masa bakti kepengurusan dan berwenang:

a. Menyusun program kerja pengurus Kabupaten/Kota.

b. Menilai laporan pertnggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota.

c. Meberhentikan dan memilih Pengurus Kabupaten/Kota.

2. MUSKAB/KOT dihadiri oleh : Unsur Pengurus Propinsi; unsur Pembina; Pengurus Kabupaten/Kota dan unsur Angota Kabupaten/Kota setempat.

3. Rincian peserta MUSKAB/KOT di atur oleh Pengurus Kabupaten/Kota.

4. Peserta MUSLUBKAB/KOT sama dengan peserta MUSKAB/KOT sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini.

5. Pimpinan MUSKAB/KOT dipilih oleh dan dari peserta.

6. Sebelum pimpinan MUSKAB/KOT terpilih, Pengurus Kabupaten/Kota bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 20

MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA LUAR BIASA

(MUSKAB/KOT LUB)

1. MUSKAB/KOTLUB dapat diadakan atas permintaan lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota Kabupaten/Kota.

2. Anggota yang mengusulkan pelaksanaan MUSKAB/KOTLUB harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas.

3. Usulan pelaksanaan MUSKAB/KOTLUB sudah harus dilaksanakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) terpenuhi.

4. MUNASLUB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.

Pasal 21

RAPAT KOORDINASI KABUPATEN (RAKORKAB/KOT) /

RAPAT KERJA PROPINSI (RAKERKAB/KOT)

1. RAKORKAB/KOT/RAKERKAB/KOT berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja Kabupaten/Kota, menyusun dan menetapkan pelaksanaan program kerja Kabupaten/Kota selanjutnya.

2. RAKORKAB/KOT/RAKERKAB/KOT diadakan minimal sekali dalam masa bakti kepengurusan.

3. RAKORKAB/KOT/RAKERKAB/KOT dihadiri oleh : Unsur Pengurus Propinsi, Pembina, Pakar, Pengurus Kabupaten/Kota dan Anggota FK – METRA di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

4. Rincian peserta RAKORKAB/KOT/RAKERKAB/KOT diatur oleh Pengurus Kabupaten/Kota.

5. Pimpinan RAKORKAB/KOT/RAKERKAB/KOT adalah Pengurus Kabupaten/Kota.

BAB IX

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 22

Hak bicara dan hak suara peserta MUNAS/MUNASLUB, RAKORNAS/RAKERNAS, MUSPROP/MUSPROPLUB, RAKORPROP/RAKERPROP, MUSKAB/KOT, MUSKAB/KOTLUB dan RAKORKAB/KOT RAKERKAB/KOT dan rapat-rapat lainnya diatur sebagai berikut :

1. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang peggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

2. Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasrnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB X

KERJASAMA

Pasal 23

Dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi FK METRA dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah, non pemerintah, serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial masyarakat yang sifatnya saling menguntungkan.

BAB XI

PEMBIAYAAN

Pasal 24

1. Biaya yang diperlukan FK METRA diperoleh dari :

a. Iuran anggota.

b. Hasil Kegiatan /Usaha FK METRA.

c. Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.

d. Subsidi Pemerintah.

2. Dalam melaksanakan kegiatan FK METRA dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

DITETAPKAN DI : SURABAYA

PADA TANGGAL : 21 Januari 2010


PENGURUS PROPINSI

FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

( FK – METRA )

SELAKU

PIMPINAN RAKERPROP FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

TAHUN 2010

Drs. SUKO WIDODO, MA. Dra. ROESTININGSIH

Ketua Sekretaris

PENGURUS FORUM KOMUNIKASI

BIDANG PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

DALAM RAPAT KERJA PROPINSI

FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

TAHUN 2010

KETUA : Drs. Suko Widodo, MA

SEKRETARIS : Dra. Roestiningsih, MM

PENYAJI :

NARA SUMBER :

PENGARAH :

ANGOTA :

1. Dewi Mariza, S.Sos.

2. Cahyono Yudiatmaji

3. Drs. Suwarmin

4. Agung Budi Nugroho, S.Pd.

5. Subiyantoro

6. Luhur Sejati, M.Si.

7. Sariono, S.Sn.

8. Drs. Lego Suprapto

9. Agus Suharjoko, S.Sn.

0 komentar:

Posting Komentar