ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

BAB 1

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama : FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL, disingkat FK-METRA

Pasal 2

FK-METRA didirikan di Malang pada tanggal akta ini ditandatangani, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

FK-METRA berkedudukan di Surabaya sebagai tempat kedudukan Dewan Pengurus Daerah dan merupakan Organisasi Kemasyarakatan Kemitraan dengan Pemerintah, Swasta dan Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM)

BAB II

SIFAT, ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

1. FK-METRA bersifat independen, terbuka, non diskriminatif, non politik menampung keanekaragaman potensi daerah di bidang Media Tradisional yang bersal dari semua asal usul, suku, ras, agama dan golongan.

1. FK-METRA berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

1. FK-METRA bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan, kemitraan, dalam mendayagunakan Media Tradisional sebagai proses pelestarian, pengembangan, pendidikan dan pemanfaatan komunikasi dan desiminasi informasi serta mengembangkan keprofesionalan para pengelolah dan pelaku Media Tradisional.

2. Prinsip kerja dalam pencapaian tujuan tersebut ayat (1) pasal ini didasarkan pada prinsip kemitraan guna memperoleh manfaat yang optimal dalam proses pelestarian, pengembangan, pendidikan dan pemanfaatan komunikasi dan desiminasi informasi.

BAB III

FUNGSI, PERAN DAN KEGIATAN

Pasal 6

Fungsi FK-METRA adalah :

1. Wahana koordinasi, penampung, penyalur aspirasi dan perjuangan komunitas Media tradisional.

2. Wahana pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan profesi Sumber Daya Manusia Media tradisional.

3. Wahana penelitian dan pengkajian Media tradisional.

4. Wahana penghubung antar komunitas tradisional dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah.

5. Wahana pelestarian dan pengembangan Media tradisional.

Pasal 7

FK-METRA berperan :

1. Meningkatkan peran Media Tradisional secara proporsional dalam proses pelestrarian, pengembangan, pendidikan dan pemanfaatan komunikasi dan desiminasi informasi.

2. Menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis sesama komunitas Media Tradisional.

3. Menjalin dan memelihara hubungan kemitraan antara Komunitas Media Tradisional dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah.

4. Mewujudkan kearifan budaya lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8

FK-METRA mempunyai kegiatan sebagai berikut :

1. Ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintah dan non pemerintah khususnya dalam melaksanakan pelestarian, pengembangan, pendidikan dan pemanfaatan komunikasi dan desiminasi informasi melalu Media Tradisional.

2. Melakukan pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia di bidang Media Tradisional.

3. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap Media Tradisional.

4. Meningkatkan fungsi dan keberadaan Media Tradisional dalam proses pelestarian, pengembangan, pendidikan dan pemanfaatan komunikasi dan desiminasi informasi.

5. Untuk melaksanakan kegiatan pada ayat 1, 2, 3 dan 4 pasal ini Organisasi melakukan usaha-usaha sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

KEANGGOTAAN, KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 9

Keanggotaan FK-METRA adalah perwakilan komunitas Media Tradisional, anatara lain organisasi, badan atau lembaga pemerintah dan non pemerintah serta perorangan yang memiliki kapabilitas di bidang Media Tradisional. Keanggotaan terdiri dari :

1. Anggota Biasa

2. Anggota Kehormatan

Pasal 10

Setiap anggota dalam tingkah laku dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam kehidupan berorganisasi, wajib mengamalkan dan memelihara kode etik organisasi, sebagai berikut :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan tujuan perjuangan bangsa.

2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

3. Memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk melaksanakan program.

Pasal 11

1. FK-METRA mempunyai bendera, lambang, hymne dan mars serta atribut lainnya.

2. Tata cara pengunaan atribut diatur oleh peraturan organisasi FK-METRA.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI, PEMBINA DAN PAKAR

Pasal 12

Susunan organisasi, terdiri dari :

1. Organisasi tingkat pusat berkedudukan di ibukota negara kesatuan Republik Indonesia, diurus oleh Pengurus Nasional (PN)

2. Organisasi tingkat Propinsi berkedudukan di ibukota Propinsi, diurus oleh Pengurus Propinsi (PP)

3. Organisasi tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, diurus oleh Pengurus Kabupaten/Kota (PK)

Pasal 13

1. Disetiap jenjang kepengurusan dibentuk Dewan Pembina yang diangkat oleh pengurus yang bersangkutan.

2. Disetiap jenjang kepengurusan dibentuk Dewan Pakar yang diangkat oleh pengurus yang bersangkutan.

BAB VI

MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT KOURUM

DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

Musyawarah dan rapat-rapat organisasi terdiri dari :

1. Musyawarah Nasional (MUNAS)

2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)/ Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

4. Musyawarah Propinsi (MUSPROP)

5. Musyawarah Propinsi Luar Biasa (MUSPROPLUB)

6. Rapat Koordinasi Propinsi / Rapat Kerja Propinsi (RAKERPROP)

7. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/KOT)

8. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKAB/KOTLUB)

9. Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota/ (RAKORNAS)/ Rapat Kerja Kabupaten/Kota (RAKERKAB/KOT).

Pasal 15

1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta.

2. Pengambilan keputusan dilakukan secara demokrasi, baik melalui musyawarah atau melalui pemungutan suara.

3. Dalam hal mengambil keputusan pemilihan pengurus diserahkan kepada peserta musyawarah atau rapat-rapat.

BAB VII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 16

1. Untuk pertama kalinya Anggaran Dasar ini dirumus dan dibuat oleh Pendiri Forum Komunikasi Media Tradisional;

2. Sebelum Musyawarah Nasional I Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Media Tradisional ini disempurnakan melalui forum Rakornas/Rakernas tahun 2007 dan dilanjutkan melalui forum Rakerprop tahun 2009.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Angaran Rumah Tangga.



DITETAPKAN DI : SURABAYA

PADA TANGGAL : 21 Januari 2010


PENGURUS PROPINSI

FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

( FK – METRA )

SELAKU

PIMPINAN RAKERPROP FORUM KOMUNIKASI MEDIA TRADISIONAL

TAHUN 2010

Drs. SUKO WIDODO, MA. Dra. ROESTININGSIH

Ketua Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar